Translate

Rabu, 18 Desember 2013

contoh surat perjanjian piutang

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG Pada hari ini minggu tanggal 27(dua puluh tujuh) bulan oktober 2013 (dua ribu tiga belas ) telah dilakukan perjanjian antara para pihak : 1. Nama : Sartika Sugihartini binti Jurni Garib Umur : 31 Tahun Alamat : Jl.Imam Bonjol,GG.Batuah Rt.06 Desa Melayu Kec.Teweh Tengah,Kab.Barito Utara No KTP : 6205056504820005 Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : Khairul Makmun Umur : Alamat : No KTP : Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Dalam pengertian pengistilahan pinalti dalam perjanjian ini adalah denda atas perjanjian,sedangkan jaminan hal dan atau object yang diperjanjikan dalam perjanjian ini,dalam hal ini para pihak memahami pengistilahan. Adapun klausala perjanjian yang di perjanjikan oleh para pihak adalah sebagai berikut : 1. Bahwa terkait dengan perjanjian utang piutang yang sampai dengan sekarang belum terealisasi sesuai dengan jatuh tempo perjanjian,adapun nilai yang belum teralisasi adalah sebesar Rp………………………………………………………………………………………………………………………………………….. Maka PIHAK PERTAMA meminta kepada PIHAK KEDUA untuk membayarkan pinalti dari keterlambatan perjanjian perhari sebesar 0,5 persen dari sisa nilai perjanjian,yang mana pembayaran pinalti tidak termasuk dari nilai perjanjian. 2. Dalam hal ini pembayaran dapat dilakukan pertiga bulan sekali sebesar Rp.30.000.000,-(Pembayaran diamkumulasikan tiga bulan sekali) setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. 3. PIHAK PERTAMA meminta jaminan atas perjanjian utang piutang berupa surat tanah dan atau barang yang senilai dengan nilai peranjian menurut taksiran yang sisepakati PARA PIHAK. 4. Bahwa PIHAK PERTAMA meminta kepada PIHAK KEDUA untuk segera melunasi utang piutang beserta pinaltinya. 5. Bahwa jika dalam perjalannya terjadi wanprestasi atas perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak secara sah menguasai barang jaminan dari PIHA KEDUA yang mana dijadikan sebagai jaminan dan pinalti yang akan diperhitungkan sampai jatuh tempo perjanjian. 6. Bahwa yang dijadikan barang jaminan akan ditentukan dalam suatu perjanjian tertulis yang merupakan bagian yang terkait dalam perjanjian ini. Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sadar penuh dan itikat baik dalam menyelesaikan permasalahan utang piutang serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Saksi : 1. 1.(……………………………………..) 2. 2.(………………………………………)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar