Translate

Rabu, 06 November 2013

Nama : ANDI SURYADI Sekolah : SMKN-1 Muara Teweh No. Telepon : 085751690279 Artikel Pajak Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Untuk membeikan keadilan dibidang perpajakan, yaitu antara keseimbangan Hak dan Kewajiban pajak Undang-Undang perpajakan yaitu Undang-Undang Tentang ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban wajib pajak. Berikut adalah beberapa kewajiban wajib pajak berdasarkan sumber yang saya ketahui : 1. Kewajiban mendaftarkan diri Berdasarkan dengan system self assessment maka wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedududkan wajib pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP). Disamping itu,melalui Kantor Pelayanan Pajak(KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak(KP2KP) ,pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dapat dilakukan melalui e-registration yaitu cara pendaftran Nomor Pokok Wajib Pajak melalui internet. Mungkin banyak pihak bertanya terutama wajib pajak yang belum mengerti apa sih NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak itu ?? Berdasarkan pengetahuan saya dan tak lupa atas bantuan buku tentang perpajakan serta dengan hasil surfing didunia om google atau internet saya mendapat pemahaman atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Dari pengertian itu mungkin akan muncul pertanyaan lagi,”apa sih fungsi atau gunanya Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang bisa disebut NPWP itu ?? Berikut jawabannya. Berdasar pengertian NPWP diatas bisa kita simpulkan beberapa fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut ini :  Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan  Sebagai identitas wajib pajak  Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan dalam administrasi perpajakan  Dicantumkan dalam setiap dokimen perpajakan Nah,sekarang kita sudah memahami betapa pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu bagi seorang wajib pajak. Mungkin akan muncul lagi sebuah pertanyaan,”bagaimana cara kita memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) ??” Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disebut dengan singkat NPWP ini bisa wajib pajak dapatkan dengan mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak(KPP) dengan mengisi formulir yang telah disediakan direktorat jendral pajak dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan atau dapat pula mendaftarkan secara online melalui e-registration di internet melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak. Adapun data pendukung yang diperlukan antara lain adalah sebagai berikut ini : a.) Bagi wajib pajak orang pribadi yang di perlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku atau paspor khusus bagi orang asing. b.) Bagi wajib pajak Badan atau organisasi, dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut : 1. Akte atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap. 2. KTP yang masih berlaku 3. Nomor Pokok Wajib Pajak pimpinan atau penanggung jawab badan c.) Bagi wajib pajak Bendahara,yang di perlukan adalah : 1. Surat penunjukan sebagai bendahara 2. KTP bendahara Mungkin hanya itu yang saya ketahui,untuk lebih lanjutnya bisa menghubungi Direktorat Jendral Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Biasanya kepada wajib pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar(SKT) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) di permohonan secara lengkap. Perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwa pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) biasanya tidak dipungut biaya apapun alias gratis. 2.Kewajiban Pembayaran Pemotongan,pemungutan dan pelaporan pajak Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan system self assessment seorang wajib pajak wajib melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terhutangnya sendiri 3. KEWAJIBAN DALAM HAL DIPERIKSA Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,Direktorat Jendral Pajak dapat melakukan pemeriksaaan terhadap wajib pajak dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 4. KEWAJIBAN MEMBERI DATA Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan system self assessment, maka data dan informasi yang berkaitan dengan perpajaka yang bersumber dari instansi pemerintah,lembaga,asosiasi,dan pihak lain yang sangat di perlukan oleh Direktorat Jendral Pajak. Informasi atau data yang dimaksud adalah data atau informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha,peredaran usaha,penghasilan dan kekayaan yang bersangkutan serta laporan keuangan atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain diluar Direktorat Jendral Pajak. HAK WAJIB PAJAK ADALAH : 1. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak yang terutang untuk satu tahun pajak lebih kecil dari jumlah kredit pajak,atau dengan kata lain pembayaran pajak yang dibayar,dipungut atau dipotong lebih besar dari yang seharusnya terutang,maka seorang wajib pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut. Pengembalian kelebihan tersebut dapat diberikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. 2. Hak Dalam Hal Pemeriksaan Pada Seorang Wajib Pajak Direktorat jendral pajak bisa melakukan pemeriksaan yang tujuannya untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan tujuan lainnya yang telah ditetapkan oleh direktorat jendral pajak. Pada saat dilakukannya pemeriksaan,seorang wajib pajak mempunyai hak untuk mendapat penjelasan mengenai tujuan dan maksud dari pemeriksaan itu,meminta surat perintah pemeriksaan,melihat tanda pengenal pemeriksa dan sebagainya. 3. Hak untuk Mengajukan Keberatan dan Peninjauan Kembali Jika wajib pijak yang telah menjalani pemeriksaan tidak sependapat atau kurang setuju dengan surat ketetapan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh dorektorat jendral pajak, maka wajib pajak bisa mengajukan pendapatnya bahwa ia keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut. 4. Hak kerahasiaan bagi wajib pajak Artinya seorang wajib pajak wajib mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jendral Pajak dalam rangka menjalankan ketetntuan tentang perpajakan 5. Hak untuk pembebasan pajak Dengan alasan tertentu,seorang wajib pajak bisa mengajukan permohonan agar mendapat pembebasan atas pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan. 6. Hak untuk pengangsuran pembayaran Seorang wajib pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajaknya dalam suatu kondisi atau hal-hal tertentu. 7. Hak untuk mendapat pajak ditanggung pemerintah Pajak ditanggung pemerintah dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri Pajak Penghasilan(PPh) yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor,konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah dalam rangka menjalankan proyek pemerintah. Nah,sekarang kita semua sudah mengetahui Hak dan Kewajiban seorang Wajib Pajak,jadi tunggu apa lagi bayar pajak sekarang juga ambil peran sebagai pembantu pembangunan. Banyak hal menarik yang bisa kita peroleh dengan tekun membayar pajak. So,everywhere you are jadi lah seorang wajib pajak yang tertib dan tekun membayar pajak. If not now,when again? If not you,who’s again ?? be the best for our country INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar