Nama : ANDI SURYADI
Sekolah : SMKN-1 Muara Teweh
# Kurangnya Kesadaran Membayar Pajak #
Di zaman seperti sekarang MENGAPA orang susah sekali untuk membayar pajak??
Itu mungkin pertanyaan yang biasa dan sering kita dengar, namun punya arti yang sangat mendalam dan besar sekali maknanya.
Hampir setiap iklan Direktorat Jendral Pajak menyinggung tentang pembayaran pajak. Apa sih itu pajak???
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KETENTUAN UMUM
DAN TATA CARA PERPAJAKAN(UU KUP) Pajak adalah konstribusi wajib kepada
negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang -undang,dengan tidak mendapat imbalan secara
langsung dan digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Berikut Jenis-jenis pajak:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambhan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Saya rasa semua sudah tahu pengertian dari jenis pajak
diatas, hanya mungkin kemalasan untuk memahaminya saja yang membuat
orang tidak tahu jenis-jenis pajak. Entah apa yang menjadi kendala dan
permasalahan orang kurang memahami tentang perpajakn itu sendiri.
Pajak penghasilan misalnya, Pajak penghasilan atau PPh ini
merupakan pajak subjektif artinya subjek pajak wajib membayar pajak dari
penghasilan yang diterimanya dalam tahun wajib pajak.
Dalam hal ini pun begitu minimnya orang yang mengerti akan hal tersebut. Sunggguh disayangkan memang,hal sesepele itu tidak dimengarti sebagian besar orang yang mempunyai penghasilan dan merupakan seorang wajib pajak.
Direktorat Jendral pajak telah melakukan berbagai upaya agar
menyadarkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Segala iklan
dan slogan tersebar dimana-mana.
namun tanggapan dari wajib pajak tidak terlalu banyak. Contoh kecilnya
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Rumah dan tanah,orang yang tinggal
memiliki rumah dan tanah saja mungkin belum melaksanakan kewajibannya
sebagai seorang wajib pajak atau Pajak kendaraan saja, banyak kendaraan
yang tidak dibayar pajaknya, begitu memprihatinkannya kesadaran untuk
membayar pajak di negara ini. Mungkin wajib pajak berpikiran bahwa
membayar pajak itu tidaklah penting,tapi faktanya pajak itu sangat
bermanfaat bagi orang banyak. Misalnya pajak Bumi dan
Bangunan,pengelolaannya diserahkan sebagian kepada pemerintah daerah
(pemda). Itu artinya dengan membayar pajak secara tidak langsung kita
juga ikut berperan dalam pembangunan daerah kita. Namun,sekali lagi yang
sangat perlu di perhatikan disini adalah kesadaran dan pemahaman akan
pajak itu sendiri.
Sosialisasi secara besar-besaran harus dilakukan Direktorat Jendral pajak,bukan hanya melalui iklan dan slogan tapi juga perlunya sosialisasi langsung ke kalangan masyarakat dan pejabat-pejabat daerah dan sebagainya.
Juga peran pemerintah sangat di perlukan baik pemerintah
pusat maupun daerah demi kesadaran dan tertibnya wajib pajak dalam
membayar pajak
Dengan kesadaran yang tinggi dari wajib
pajak untuk menertibkan dirinya membayar pajak maka pembangunan daerah
dan pusat akan menjadi lebih baik dan lancar, dengan begitu rakyat pun
bisa menikmati bersama hasilnya dan bangsa makmur sejahtera. Jadilah
seorang wajib pajak yang bisa menjadi teladan bagi orang sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar